Pemerintah kota Probolinggo melaporkan bahwa salah satu cabang Mie Gacoan di Probolinggo telah menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan ini muncul setelah laporan keuangan Pemerintah kota probolinggo tahun 2023 dibuka. Rupanya, terdapat ketidaksesuaian laporan yang diberikan oleh PT. Pesta Pora Abadi selaku pemegang merek Mie Gacoan dalam melaporkan omset penjualan. Menurut informasi, omset penjualan yang dilaporkan oleh PT. Pesta Pora Abadi tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya.
Ketidaksesuaian laporan ini mengakibatkan tunggakan pajak Mie Gacoan senilai Rp 713.282.484,73 untuk periode Januari – November 2023.
Pemerintah Kota Probolinggo kemudian menertibkan penagihan pajak kepada PT. Pesta Pora Abadi. Dibantu oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, masing-masing pihak melakukan pertemuan di aula kantor Kejari Kota Probolinggo untuk menyelesaikan piutang pajak restoran yang tertunggak.
Abdul Mubin, selaku Kepala Kejaksaan Kota Probolinggo berharap kalau piutang tersebut dibayarkan sekaligus, tidak dicicil demi membantu pembangunan kota Probolinggo.
Sementara dari sisi PT. Pesta Pora Abadi, perusahaan telah berjanji untuk melunasi tunggakan pajak tersebut, meski harus dibayar dalam dua kali pembayaran yang akan dilakukan pada 20 Juni dan 10 Juli 2024.



